BADAN Usaha Asing (BUA) diizinkan untuk menyediakan pasokan vaksin Covid-19 di Tanah Air.
Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Terkait badan usaha, kerja sama dengan badan usaha asing hanya diperbolehkan dalam upaya pengadaan dan sesuai kontrak yang ada berdasarkan Perpres No. 14 Tahun 2021,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Senin (15/2).
Dalam Pasal 6 Ayat (1) itu menyatakan penunjukan langsung badan usaha penyedia, serta ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan yakni Budi Gunadi Sadikin.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis Pasal 6 Ayat (3) Perpres tersebut.
Diterangkan juga, apabila dalam pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin mengalami keadaan kahar atau force majeure bisa dihentikan.
Keadaan kahar itu merupakan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Sehingga, kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerja sama menjadi tidak dapat dipenuhi.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Lampung belum melakukan pengelompokan klaster masyarakat umum untuk vaksinasi. Hal itu karena vaksin untuk masyarakat merupakan vaksinasi tahap IV.
Kadinkes Lampung Reihana mengatakan saat ini penyuntikan vaksin masih pada tahap pertama. Vaksinasi bagi tenaga kesehatan ini ditargetkan rampung di Februari 2021.
Kemudian, pihaknya langsung melanjutkan ke vaksinasi tahap II. Pada tahap selanjutnya, vaksin diperuntukkan bagi tenaga pelayanan publik.
“Ini masih pengelompokan tahap II untuk yang bekerja di pelayanan publik dan lansia,” ujar jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung itu, kemarin.
Masyarakat baru mendapatkan vaksin pada tahap III. Mereka yang disuntik vaksin adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. (CR1/S1)