IMPLIKASI hukum dua rumah ambruk di Perumahan Citraland terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih membidik tersangka atas insiden yang terjadi pada 26 Januari lalu.
“Tentang Citraland, masih proses. Cukup banyak membutuhkan substansi,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro, Senin (22/2).
Menurutnya, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) sudah meminta keterangan beberapa saksi terkait perkara tersebut. Namun, Kombes Mestron Siboro belum bersedia memaparkan secara spesifik jumlah saksi atas insiden robohnya dua bangunan milik raksasa properti Ciputra Group itu. Termasuk apakah sudah ada perkembangan perkara tersebut, hingga naik ke tingkat penyidikan.
Ia hanya mengatakan bila penyidik masih memerlukan proses panjang. Terutama pemeriksaan seluruh saksi hingga gelar perkara.
“Perlu proses yang cukup kompleks dari keterangan para saksi dan menelusuri berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman tetap berlangsung,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Syahrudin Putera mengatakan pihaknya telah mengevaluasi kejadian longsor yang menimpa rumah mewah di Perumahan Citraland Bandar Lampung.
Pihaknya juga telah menyurati Pemerintah Kota Bandar Lampung agar menghentikan pembangunan perumahan tersebut dan mengevaluasi pemberian izin untuk mendirikan bangunan.
“Selain pembangunan Citraland, kami juga mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pembangunan perumahan. Terutama yang berada di daerah rawan seperti resapan air dan daerah penyangga,” katanya.
Sebelumnya, pihak manajemen Citraland melalui kantor hukum Sopian Sitepu & Partners mengatakan bila insiden itu murni bencana bukan faktor kelalaian.
“Kami ingin menyampaikan fakta yang terjadi pada Perumahan Citraland bahwa robohnya dua rumah tersebut karena adanya intensitas curah hujan yang sangat tinggi pada Januari 2021 mengakibatkan longsornya tanah pada Blok A9 No 07 dan No 08 sehingga robohnya 2 unit rumah yang sudah ada pemesannya,” kata Rudi Setiawan dari pihak manajemen. (TRI/RUL/S1)