ANGGOTA Komisi III DPR menyoroti kinerja lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada di Lampung dalam kunjungan kerjanya, Rabu (17/2).
Salah satunya, yakni dua temuan kasus narapidana yang mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi. Dua perkara teranyar itu terjadi di LP Kelas IA Bandar Lampung atau dikenal dengan LP Rajabasa.
Pertama, yakni pengendalian 248 kg ganja oleh napi bernama Heri Susilo (26) pada awal Februari 2021 yang dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kemudian BNNP juga membongkar peredaran 3,127 kg sabu-sabu yang dikendalikan tiga napi LP Rajabasa, yakni Ahmad Affan (45), warga Aceh yang merupakan napi dengan vonis hukuman seumur hidup; Musatafa Kamal (44), napi LP Rajabasa, warga Aceh; dan Faisol Tanjung (23).
“Ya kasus-kasus itu kami cermati dan kami monitor. Khususnya yang kasus 248 kg ganja,” kata anggota Komisi III Taufik Basari usai kunjungan kerja di halaman Kantor Kejati Lampung, Rabu (17/2).
Namun, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung Taufik Basari tidak memaparkan secara perinci bentuk pengawasan dan penekanan dari Komisi III DPR kepada pihak LP.
Sementara itu, Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung Maizar mengaku baru satu bulan menjabat di LP tersebut. Usai adanya temuan dari BNNP, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Langkah yang diambil, yakni dengan melakukan tes urine terhadap warga binaan di bagian dapur, yang berpotensi memasukkan narkoba. “Langsung kami tes urine, hasilnya negatif,” ujar dia.
Pihaknya juga melakukan razia rutin di blok para narapidana tersebut. “Beberapa benda seperti ponsel, kabel, dan lainnya kami temukan, razia ini terus saya gelar setiap hari,” katanya.
Jika ada pegawai LP yang membantu memasukkan atau membantu mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi, tentunya akan ditindak.
“Kalau ada ketahuan, enggak main-main, kami tindak tegas,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan saran dari BNNP Lampung untuk memindahkan tahanan perkara narkoba yang kembali berulah ke LP Nusa Kambangan pada akhir tahun lalu. (RUL/K1)