SATRESKRIM Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka terkait pungli yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
Kedua tersangka, yakni Kabid Penyelenggara Perizinan dan Nonperizinan, Nirwan Yustian (50) dan stafnya, Edi Efendi. Sementara itu, seorang Kasi berinisial D berstatus sebagai saksi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 5 unit ponsel, satu berkas surat izin pengeboran air bawah tanah (SIP) dan surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) milik PT Lautan Teduh Interniaga dan dua tanda terima berkas permohonan izin serta uang Rp25 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes P Yan Budi Jaya menjelaskan pada Selasa (29/9) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIPA di kantor DPMPTSP Lampung di Jalan Dr Warsito, Telukbetung Selatan. “Dalam pengurusan tersebut diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya. Apabila tidak diberikan, surat izin tersebut tidak dikeluarkan,” kata dia, Rabu (30/9).
Saat dilakukan pengecekan di ruangan tersebut, ternyata ada dua orang pelaku tersebut. “Usai digeledah, ditemukan uang Rp25 juta di saku celana Edi Effendi,” kata alumnus Akabri 1996 itu.
Menurut dia, perbuatan pungli tersebut memiliki dampak menghambat PAD karena izin tidak dikeluarkan. Selain itu mengakibatkan kebiasaan buruk dalam kepengurusan perizinan yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses. “Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang melemah. Ditambah izin usaha yang dihambat oknum pejabat yang memperburuk investor untuk berusaha,” ujar dia.
Tersangka Nirwan Yustian dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU No 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Edi Efendi dijerat Pasal 12 huruf E UU No 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 51 KUHPidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Resky Maulana memaparkan tersangka Nirwan sebagai otak pungli tersebut dibantu Edi.
“Kabid memerintahkan (pungli) saat diamankan. Kami fokus pada saat penggeledahan,” kata Resky.
Ditanya soal sudah berapa lama oknum ASN tersebut melakukan pungli, Resky belum bisa memaparkan karena masih dalam pendalaman. “Sementara kami fokus di barang bukti dan pelaku yang diamankan,” katanya.
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan menegaskan pelayanan dinasnya tetap berjalan, meski diterpa OTT. “Dinas tetap buka, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Terkait informasi adanya penyegelanĀ ruangan kabidnya oleh polisi, Qudrotul tak membantahnya. “Iya saya dikabarin sama staf kalau ada yang dibawa polisi. Saya kan awalnya dari DPRD, terus mau salat katanya ada orang masuk, pas udah salat saya mau ke Dewan, dikabarin itu (OTT) kami serahkan ke penyidik,” kata mantan Kadishub Provinsi Lampung itu. (RUL/K1)