TRIYADI ISWORO
PEMERINTAH Provinsi Lampung melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 makin gencar menggelar penegakan hukum Perda No 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di tempat berpotensi keramaian. Satgas mulai mengefektifkan sanksi pembubaran acara dan administrasi lain terhadap pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Muhammad Zulkarnain mengatakan jajaranya yang tergabung dalam Satgas Covid-19 terus gencar dan rutin melakukan operasi yustisi. Satgas menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan mengabaikan aturan hukum.
“Pada Sabtu (30/1) untuk tempat karaoke saat dilakukan operasi, umumnya sudah tutup pukul 22.00 WIB sesuai dengan ketentuan. Namun ditemukan satu tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto melakukan pelanggaran. Itu Karaoke Selebritis, kami lakukan teguran pertama,” kata Zulkarnain, Minggu (31/1).
Sementara untuk tempat kuliner, rumah makan, warung lesehan, sebagian besar sudah mematuhi untuk tutup sejak pukul 22.00 WIB. Namun ada lokasi di Jalan Teuku Umar beberapa tempat usaha langsung dibubarkan petugas karena menimbulkan keramaian pengunjung. “Beberapa lokasi ada warung makan diberikan waktu perpanjangan sampai pukul 00.00 WIB, tapi tidak melayani makan di tempat, dan pembelian secara dibungkus atau melalui delivery order,” katanya.
Sementara itu, satgas juga dengan tegas membubarkan acara resepsi yang digelar warga. Pasalnya acara yang digelar di Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat dinilai tidak mengindahkan Perda AKB dan SE Wali Kota terkait pelarangan resepsi atau pesta. Bahkan, satga menyita alat musik yang sedang dimainkan dalam pesta itu.
Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Faisolsyah mengatakan resepsi itu merupakan perayaan khitanan. Menurutnya, izin memang sudah lama diajukan pihak hajat, namun kemudian beredar surat edaran Pemkot Bandar Lampung pembatasan keramaian. “Ini Tim Gugus Tugas Covid-19, ada babinsa, Pol-PP, dan TNI. Karena mereka pakai orgen, jadi orgennya yang tidak boleh,” ujar Kapolsek, kemarin.
Beberapa lokasi ada warung makan diberikan waktu perpanjangan sampai pukul 00.00 WIB, tapi tidak melayani makan di tempat.
Di Daerah
Sementara itu, Tim Satgas Covid-19 di daerah lainnya juga tidak kalah tegas. Seperti di Kota Metro memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sabtu (30/1), personel gabungan Satgas Covid-19 membubarkan hajatan yang digelar diĀ Balai Kelurahan Mulyojati,Ā Metro Barat. “Petugas telah memberikan 30 teguran lisan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian,” kata Kasi Penyuluhan Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Susilo Rahmadani, kemarin.
Di Pesawaran juga Satgas tidak segan memberi tindakan tegas. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan satgas melakukan operasi yustisi di lokasi-lokasi wisata yang ada. “Itu untuk memastikan baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata tersebut, sudah mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya, kemarin. (RUL/CR3/(CK1/R4)