PEMBANGUNAN flyover di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, yang mulai pada Juni 2020 dan menelan anggaran mencapai Rp35 miliar hingga kini belum juga rampung.
Pemantauan Lampung Post, pengerjaan sudah memasuki tahap penyambungan jembatan di atas jalur perlintasan kereta api pada Minggu (7/2). Tampak pekerja menghamparkan besi panjang pada dua sisi flyover dengan penyangga alat berat sebagai dasar coran beton.
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengklaim jalan tersebut merupakan milik Kota Bandar Lampung, sehingga Pemkot punya hak penuh. Sementara itu, Pemprov Lampung mengharuskan pembangunan flyover di atas perlintasan kereta api itu mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi, PT KAI, dan Kementerian Perhubungan.
Kemenhub dan Kementerian PUPR pernah meminta Pemkot menghentikan sementara proyek tersebut. Surat teguran dengan Nomor: PR.102/1/1 PHB 2020 tertanggal 19 Agustus 2020 untuk Wali Kota Bandar Lampung perihal penanganan pembangunan flyover di Jalan Sultan Agung yang ditandatangani Sekjen Kemenhub Djoko Sasono.
Kemudian beredar surat pernyataan bersama dukungan pembangunan flyover Sultan Agung yang ditandatangani Forkopimda Bandar Lampung tertanggal 23 November 2020. Surat pernyataan tersebut lengkap dengan cap basahnya yang diterima Lampung Post, kemarin.
Keempat tokoh yang menandatangani surat tersebut, yakni Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, dan Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes.
Surat pernyataan itu menyatakan Jalan Sultan Agung Kota Bandar Lampung merupakan jalan kota yang menjadi kewenangan Pemkot Bandar Lampung. Sebab, kondisi lalu lintas di jalan tersebut macet total terutama pada waktu jam sibuk, khususnya di perlintasan rel kereta api. Untuk mengatasi hal tersebut perlu ada flyover di perlintasan rel kereta api.
Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes memastikan keaslian surat dukungan tersebut. “Iya, suratnya asli,” kata dia melalui pesan singkat, Minggu (7/2).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Namun, dia meminta waktu sampai Senin (8/2) untuk memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut. “Besok saya kabari, karena saya harus koordinasi dulu sama pimpinan,” ujar dia.
Rampung Maret
Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan pembangunan jalan layang berlanjut dan telah mencapai 85 persen. Herman mengungkapkan jalan layang tersebut akan rampung dan peresmiannya pada Maret 2021 mendatang.
“Kami menargetkan Maret sudah rampung dan pengendara yang ingin melintas ke arah MBK begitu juga sebaliknya bisa melaluinya,” kata dia saat meninjau lokasi pembangunan pada Sabtu (6/2).
Sebelumnya Lampung Post memberitakan Pemprov Lampung melakukan rapat evaluasi mengenai pembahasan dokumen izin prinsip perlintasan tidak sebidang jalur kereta api dengan pembangunan flyover Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 26 Januari 2021.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Provinsi Lampung Edi Yanto mengatakan pihaknya merespons hasil audiensi Sekkot Bandar Lampung kepada Sekprov Lampung, beberapa waktu lalu. Kemudian, merespons laporan perkembangan pembangunan flyover Jalan Sultan Agung yang berada di dekat Mal Boemi Kedaton.
Setelah rapat koordinasi, tim melakukan pemantauan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Setelah pengecekan di lapangan, tim kemudian akan membuatkan rekomendasinya. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, untuk segera memenuhinya. Hal itu untuk meminimalisasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi saat mengoperasikan flyover tersebut.
“Kami berharap nantinya tidak ada konflik yang terjadi baik di perkeretaapian, lalu lintas jalan, maupun lingkungan sekitar,” ujar Edi.
“Untuk penutupan perlintasan sebidang jalur kereta api, nanti PT KAI yang melakukan penilaian. Saya juga belum bisa menyebutkan rekomendasinya,” ujar dia. (DET/MTVL/ABU/K1)