UMAR ROBBANI
PESTA resepsi gencar dan masih saja ada di sejumlah tempat dengan beragam alasan. Padahal, Perda Lampung No 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) melarangnya. Bahkan, surat edaran yang dikeluarkan bupati/wali kota untuk penerapan penegakan hukum perda itu belum efektif menyetop hajatan warga itu.
Tim penegak hukum (gakkum) Satgas Covid-19 membubarkan sejumlah resepsi di Bandar Lampung. Bahkan salah satunya di Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat, satgas tegas menyita alat orgen yang menjadi hiburan selain menyetop pestanya.
Begitu pula di Kota Metro, satgas langsung meminta penyelenggara resepsi menghentikan acaranya. Pada dua kejadian itu, alasan keduanya sama, yakni izin telah diurus mereka jauh hari sebelum ada Perda AKB.
Hal itu menjadi salah satu indikator kasus terkonfirmasi Covid-19 di Lampung melonjak. Setelah sepekan terakhir angka kasus di atas 100, per Rabu (3/2) juga meningkat 124 orang dan totalnya tembus 10.445 kasus. Hal itu juga ada tambahan dari kasus kematian akibat Covid-19, kemarin, mencapai 12 orang, sehingga total kematian menjadi 547 kasus.
Namun dari evaluasi Satgas Lampung, sanksi pada pelanggar protokol kesehatan, termasuk potensi kerumunan, sudah sangat tegas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Muhammad Zulkarnain mengatakan ratusan pelanggar protokol kesehatan akan dapat sanksi tegas dalam operasi yustisi penegakan hukum Perda 3/2020. Hal itu upaya memutus rantai penularan Covid-19.
“Kami dari jajaran TNI/Polri dan Satpol PP terus gencar dan rutin melakukan operasi yustisi. Kami akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan mengabaikan aturan hukum serta peraturan perundang-undangan,” kata Zulkarnain yang juga wakil ketua Satgas Covid-19 Lampung itu, Selasa (2/2) malam.
Selain operasi yustisi yang memberi teguran hingga hukuman fisik, Tim Satgas juga menyosialisasikan tentang protokol kesehatan langsung ke masyarakat. Operasi itu terlaksana pada tempat-tempat keramaian publik dan banyak warga yang masih enggan menggunakan masker dan berkumpul.
Efektivitas PPKM
Dari Jakarta, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan efektivitas pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden ingin pembatasan sosial secara mikro agar pengawasan dan penanganan dapat berjalan dengan baik.
Nantinya, kebijakan tersebut akan melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, perangkat desa, ketua RT/RW dan satgas-satgas terkecil di tingkat daerah. “Mereka semua dilibatkan tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum, tetapi juga untuk membantu melakukan tracing sampai tingkat terbawah,” ujar Airlangga usai rapat virtual itu, kemarin. (TRI/CK1/R4)
umar@lampungpost.co.id
KEBIASAAN BARU Hlm 7