WIDODO
SATUAN Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap empat pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Para tersangka yang ditangkap masing-masing 2 orang pemakai, 1 kurir, dan 1 lainnya yang merupakan perempuan sebagai pengedar.
Perempuan berinisial DP (33) ditangkap polisi karena membantu suaminya berinisial D (DPO) mengedarkan sabu-sabu, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni MF (23), AS alias Andi Ogan (29), dan YH (28). “Mereka kami tangkap di Sukoharjo, Jumat (1/1). Keempatnya adalah warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu (3/1).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga. Awalnya petugas menggerebek rumah tersangka MF. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain 8 plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkusan permen. Lalu 3 plastik klip kosong, 3 pipet terbuat dari sedotan, 1 tutup botol berlubang, dan 1 pipa kaca pireks bekas pakai. “Dari hasil pemeriksaan, barang terlarang itu berasal dari seseorang berinisial D,” kata dia.
Tersangka D tidak ada di rumah. Untuk istrinya, DP, dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Pringsewu.
Berbekal informasi dari MF, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah D. Di sana petugas hanya menemukan istrinya, DP, berikut sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip bekas pakai, 6 bundel plastik klip kosong, 1 lakban, dan 1 timbangan digital. “Tersangka D tidak ada di rumah. Untuk istrinya, DP, dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Pringsewu,” kata dia.
Dua Pemakai
Polisi melanjutkan pengembangan dan menangkap dua pemakai sabu-sabu berinisial AS alias Andi Ogan dan YH. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti alat isap sabu-sabu. “AS dan YH adalah pengguna sabu-sabu. Mereka mendapat barang terlarang itu dari tersangka MF,” kata dia.
Kini para tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku MF dan DH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka AS dan YH bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (D3) widodo@lampungpost.co.id