TRIYADI ISWORO
PEMBATASAN jam operasional usaha atau pemberlakuan jam malam di Kota Bandar Lampung untuk menekan angka warga terpapar Covid-19. Mulai hari ini (Kamis, 28/1), jam malam di Kota Bandar Lampung diterapkan sesuai dengan edaran Wali Kota beberapa waktu lalu.
Dalam edaran itu disebutkan sejumlah poin yang dibatasi. Salah satunya pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern beroperasi sampai pukul 19.00. Sementara untuk restoran, kafe/karaoke, diskotek, pub, panti pijat, biliar, pedagang pinggir jalan, dan hiburan lainnya sampai pukul 22.00 WIB.
Sedangkan, saat kegiatan operasi berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat atau 3M. Pelanggar aturan itu akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Perda Provinsi Lampung 3/2020 tentang AKB.
“Pemkot terapkan sanksi sesuai dengan perda, jika sudah diingatkan dua kali dan masih akan ada penutupan atau kena denda, seperti mal jam 7 malam harus sudah tutup,” kata Wali Kota Herman HN dalam sejumlah kesempatan.
Kegiatan ini juga bisa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Lamtim.
Selain Kota Bandar Lampung, Pemkab Lampung Tengah pun siap memberlakukan Perda Lampung No 3/2020 tentang AKB. Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan perda itu menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan dan pengenaan sanksi bagi warga yang melanggarnya. “Penegakan Perda No 3/2020 segera disosialisasikan untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin,” kata Loekman.
Sementara itu, sejumlah daerah menyiapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemkot Metro bahkan telah jauh-jauh hari menyatakan untuk PPKM dan disusul Pemkab Pringsewu.
Kini giliran Pemkab Pesawaran untuk meminimalisasi penyebaran corona di Bumi Andan Jejama. “Kami setuju menerapkan PPKM,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Pesawaran Kesuma Dewangsa.
Sementara itu, di Lampung Timur, Bupati Zaiful Bokhari mengeluarkan Instruksi No 360/33a/31-SK/I/2021 tentang PPKM berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. “Kegiatan ini juga bisa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Lamtim,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamtim Mashur Sampurna Jaya, kemarin.
Operasi Yustisi
Dari Way Kanan, tim gabungan Satgas Covid-19 gencar menggelar operasi yustisi dalam penanganan Covid-19. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuanratu AKP Riffki Bashori menyampaikan dalam operasi itu sasarannya adalah menegur dan mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M.
“Masih saja ditemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan. Ini menandakan bahwa kesadaran dan disiplin mereka belum optimal sepenuhnya dilaksanakan. Ini untuk pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia,” kata Kapolres, kemarin. (JON/TRA/R4)