PEMBANGUNAN lanjutan perumahan elite Citraland masih terhenti sementara. Pasalnya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung belum menerima laporan hasil uji teknis dari pengembang.
Hal itu menjadi syarat untuk dapat melanjutkan pembangunan perumahan elite milik raksasa properti Ciputra Group itu.
“Ya tetap seperti itu (tidak ada proses pembangunan perumahan), dinas juga mengawasi setiap Senin dan Kamis,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Disperkim Kota Bandar Lampung Dekrison, Selasa (23/2).
Dekrison menegaskan kajian teknis lapangan merupakan syarat bagi pihak Citraland untuk dapat kembali menjalankan aktivitas pembangunan. Tanpa itu, pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan.
“Belum ada tuh hasil uji teknis lapangan yang direkomendasikan DLH Provinsi. Nanti kan mereka (Citraland) juga menyampaikan ke dinas dalam bentuk laporan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) telah menghentikan sementara rencana pembangunan kawasan perumahan di Citraland.
Sebanyak 215 unit perumahan yang masih dalam tahap perencanaan oleh pihak pengembang tidak diperkenankan untuk dilaksanakan proses pembangunan.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan larangan itu berdasar pada surat dari Pemerintah Provinsi Lampung, kepada Pemkot untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan tidak hanya pada lokasi yang longsor beberapa waktu lalu.
Sementara dari sisi hukum, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro, Senin (22/2), menegaskan pihaknya masih menggali keterangan terkait perkara runtuhnya dua bangunan di kompleks Citraland.
“Tentang Citraland masih proses. Substansi yang dibutuhkan itu cukup banyak. Pendalaman tetap berlangsung,” ujarnya. (DET/RUL/S1)