DETA CITRAWAN
SEJUMLAH daerah di Lampung akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung pada 9—22 Februari mendatang.
Salah satunya Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Warga di kecamatan tersebut diminta untuk menghentikan berbagai aktivitas sosial pada pukul 20.00. Dan aturan ini telah berlaku mulai 9—22 Februari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Telukbetung Utara Sahriwansyah mengatakan peraturan dalam tingkat kecamatan itu terwujud dari hasil musyawarah antara kecamatan, lurah, dan warga yang diwakili ketua RT.
“Ini merupakan salah satu bentuk ikut mendukung program pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri,” ujarnya, Rabu (10/2).
Namun demikian, menurutnya, bagi warga yang tidak menerapkan aturan pembatasan aktivitas sosial itu tidak akan diberikan sanksi. Satgas hanya akan memberikan teguran secara lisan dan pemberian edukatif oleh RT dan lurah setempat.
“Kami juga mengadopsi pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021. Jadi nantinya masing-masing lurah mengategorikan wilayah sesuai kriteria zonasi covid-19. Apakah kelurahan itu masuk sebagai zona merah, oranye kuning atau hijau,” kata dia.
Lurah mengategorikan wilayah sesuai dengan kriteria zonasi Covid-19.
Nantinya pihak kecamatan akan menginformasikan efektivitas pembatasan tersebut kepada Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.
Karena wilayah Telukbetung Utara adalah wilayah perkantoran, kegiatan perkantoran juga akan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kami harap dengan protokol kesehatan yang disiplin hingga tingkat RT itu, nantinya akan menekan sebaran Covid-19 di wilayah Telukbetung Utara,” ujar dia.
Perintahkan Daerah
Secara terpisah, Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto meminta 15 kabupaten/kota di Lampung untuk menerapkan PPKM dan pengetatan secara mikro di desa-desa.
Apalagi menjelang libur panjang atau long weekend Tahun Baru Imlek di Jumat—Minggu, 12—14 Februari 2020 ini harus terus dioptimalkan.
“Kalau mikro, di tingkat desa. Kita dorong kabupaten/kota mengawalnya. Fungsi kabupaten/kota melakukan pengendalian aparat sampai desa. Bukan hanya imbauan bahkan sudah perintah,” kata Fahrizal di Balai Keratun. (CR1/S1)