UMAR ROBBANI
KETEGASAN Tim Penegak Hukum (Gakkum) Satgas Penanganan Covid-19 diuji dalam beberapa hari terakhir. Setelah memberikan teguran, peringatan, hingga pembubaran potensi kerumunan, masih ada saja pengusaha kuliner yang membandel melanggar jam operasi.
Tadi malam (Senin, 1/2), hingga pukul 22.00 atau batas waktu operasional yang ditetapkan Pemkot Bandar Lampung, masih ada pedagang sekitar Way Halim yang masih membuka tempat usahanya. Tampak sejumlah pedagang durian di Jalan Sultan Agung belum tutup. Beberapa pembeli terlihat makan di tempat yang berlokasi tepat di pinggir jalan.
Pengunjung cukup ramai terlihat di rumah makan khas Aceh yang juga berada di Jalan Sultan Agung, Way Halim. Tampak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di depan tempat makan itu. “Masih sepi Mas kalau mau tutup sekarang,” ujar pria yang enggan disebut namanya itu.
Padahal hingga kemarin, data dari Satgas Covid-19, kasus positif Covid-19 di Lampung telah mencapai 10.156 kasus. Sedangkan kasus kematian akibat Covid-19 berjumlah 530 orang. Namun di sisi lain, dua daerah turun status zona kerawanannya, yakni Metro dari merah menjadi oranye dan Tulangbawang dari oranye menjadi kuning.
Sementara itu, status zona merah masih diberikan kepada Kota Bandar Lampung dan Lampung Timur. Sebelas kabupaten lainnya saat ini masih berstatus zona oranye. Antara lain Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu. Kemudian Lampung Selatan, Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Utara, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.
Namun sejumlah kalangan menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak efektif. Sehingga butuh strategi yang lebih masif dan terukur dinanti untuk segera diterapkan.
“Terpenting segera diperbaiki dengan strategi yang lebih baik, jangan hanya mengganti nama tetapi praktiknya tetap sama saja,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Menurutnya, pelaksanaan pengendalian penyebaran Covid-19 kurang maksimal. Penetapan berbagai zona dari hijau hingga hitam di berbagai daerah seperti hanya sekadar tanda semata. Karantina terbatas di tingkat RT/RW, ujar Rerie, patut dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi oleh semua pihak, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat.
Ancam 12 Toko
Pada bagian lain, Satgas Covid-19 Pesawaran mengancam menarik izin pemilik rumah makan dan toko waralaba yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempatnya. Hingga kini sudah ada 12 gerai yang diberikan blangko bukti pelanggaran prokes.
“Di sini kami masih melakukan teguran dan pemberian surat, kalau ini masih tidak indahkan pemilik sampai tiga kali, terpaksa kami akan mengambil langkah seperti penutupan sementara atau bahkan penarikan izin usaha kalau sampai tiga kali,” kata Kasat Pol PP Pesawaran Efendi, diwawancarai Lampung Post, kemarin. (CK1/R4)