SALDA ANDALA
KOALISI Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) melaporkan tujuh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KRLPB Lampung Rakhmat Husein mengatakan pihaknya telah melaporkan Bawaslu Lampung terkait putusan di luar dugaan yang telah mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah pada Rabu (27/1), sekitar pukul 13.00. “Jadi kami melaporkan Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik pada sidang dugaan TSM Pilwalkot Bandar Lampung,” kata dia kepada Lampung Post.
Ia menambahkan majelis hakim Bawaslu Lampung yang memeriksa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah memutuskan sewenang-wenang kepada paslon Eva-Deddy.
“Tujuh komisioner kami laporkan semua. Saya harus sampaikan kepada warga Bandar Lampung bahwa kenapa kami laporkan Bawaslu. Karena, menurut kami, Bawaslu setempat ini sudah bertindak keterlaluan, sudah bertindak brutal, sudah bertindak ugal-ugalan, merampas semangat demokrasi kita di Provinsi Lampung,” ujar dia.
Atas adanya laporan tersebut, Rakhmat meminta DKPP segera memanggil dan memeriksa ketua dan anggota Bawaslu. “Kami berharap DKPP bisa menindak dengan keras, mengingat Bawaslu Lampung sudah tiga kali menjalani persidangan di DKPP dan diberikan sanksi,” katanya.
Laporan tersebut dibuktikan dengan tanda terima dokumen dari DKPP No. 01-15/SET-02/I/2021. Surat pernyataan delapan saksi dan identitas delapan saksi diterima pihak DKPP atas nama Armalia.
Siap Menjawab
Sementara itu, Bawaslu Lampung menyatakan siap memberikan jawaban saat dipanggil DKPP. Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Hukum Tamri Suhaimi mengatakan pihaknya menghormati laporan tersebut. Menurut dia, dalam persidangan TSM Pilwalkot kota Bandar Lampung pihaknya sudah bekerja sesuai dengan fakta persidangan.
“Jadi kami melaporkan Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik pada sidang dugaan TSM Pilwalkot Bandar Lampung.”
“Pada prinsipnya kan setiap hak warga negara melakukan penyelenggara itu memang dimungkinkan dalam sebuah peraturan. Oleh karena itu, tentu sebagai warga negara yang baik kami siap memberikan keterangan, bila nanti memang sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu sudah memberikan keputusan sesuai dengan tupoksinya karena Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan politik uang di persidangan TSM Pilwalkot dan hal itu terbukti.
Untuk diketahui, Bawaslu Lampung membuat keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang TSM Pilwalkot tahun 2020.
Sidang putusan ini dipimpin ketua majelis sidang, yakni Fatikhatul Khoiriyah selaku ketua Bawaslu Provinsi lampung. Keputusan itu berlangsung pada Rabu 6 Januari 2021 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung. (K1)
salda@lampungpost.co.id