ATIKA OKTARIA
PEMERINTAHAN Joko Widodo akan mengganti sertifikat fisik bukti kepemilikan tanah menjadi sertifikat digital. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang dikeluarkan Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah masyarakat Lampung mendukung. Menurut Haryono (44), jika memiliki sertifikat tanah dengan elektronik lebih mudah dan praktis. “Saya sudah tahu infonya dari media, jadi denger kabar itu saya akan urus, tapi belum tahu cara dan langkahnya bagaimana,” kata dia kepada Lampung Post, Rabu (3/2).
Menurut Haryono, sertifikat elektronik dianggap akan lebih aman ketimbang sertifikat berbentuk kertas. Sebab, sertifikat elektronik tidak akan bisa dipindah tangan ke orang lain. “Sekarang yang saya punya sertifikat tanah kertas, itu bisa saja dipinjam saudara atau teman, setelah itu bisa diagunkan saja ke bank atau dijual. Kalau elektronik tidak bisa dipindah tangan,” ujar dia.
Warga lain menjelaskan dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah berbentuk elektronik, masyarakat tidak perlu resah jika sertifikatnya rusak, lecek, atau robek jika tertimpa musibah. “Belum lagi kalau hilang atau terbakar misalkan sertifikatnya, mengurusnya itu susah sekali. Jadi kalau elektronik ini saya rasa akan memudahkan antisipasi dari hal-hal itu,” kata Maria (30).
Kebijakan
Menurut dia, dengan adanya kebijakan baru tersebut, proses pembelian tanah juga diprediksi bakal lebih mudah. “Saya pro-elektronik, lebih simpel. Ini saya lagi mau cari tahu prosesnya dan caranya, kebetulan mau beli tanah, pasti jadi lebih mudah,” ujar pegawai salah satu bank swasta itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait kebijakan tersebut.
Namun demikian, pihaknya menyambut baik adanya terobosan tersebut. Yuniar menjelaskan di Provinsi Lampung masih ada 35% potensi bidang tanah yang belum terdaftar. “Kami masih nunggu juknis dari pusat. Yang belum terdaftar di seluruh Lampung (di luar kawasan hutan) sekitar 35%. Mudah-mudahan pada 2021 kami berusaha sekuat tenaga menyelesaikannya,” katanya.
Tarik Dokumen Asli
Di sisi lain, dalam Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik tersebut dijelaskan nantinya tidak akan ada lagi sertifikat tanah berbentuk kertas, semuanya berbentuk elektronik.
Yang jadi perhatian, sertifikat tanah asli yang dimiliki setiap orang tidak lagi tersimpan di rumah, tetapi wajib disetorkan kepada pemerintah. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, Ayat (3):
“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.”
Mengenai aturan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan memang akan menarik sertifikat asli masyarakat ketika berkas kepemilikan berupa digital sudah terbit. “Apabila sertifikat itu sudah dialihmediakan menjadi elektronik, analognya ditarik BPN. Disimpan di kantor BPN,” ujarnya.
Program digitalisasi surat tanah ditargetkan selesai pada 2025. Alasannya, demi mempermudah pemeriksaan dan pendaftaran tanah di kemudian hari.
“Tahun ini, sebagaimana bunyi peraturan, kami ingin memulai secara bertahap program sertifikat elektronik,” katanya.
Proses digitalisasi surat tanah merupakan program lanjutan dari sertifikasi tanah gratis oleh pemerintahan Joko Widodo. (TRI/K1)
atika@lampungpost.co.id