Pelantikan Kepala Daerah Sesuai Jadwal
Daerah Bersengketa Suara Ditunjuk Plh
SALDA ANDALA
PELANTIKAN empat kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Lampung 2020 sesuai dengan jadwal. Pelantikan yang digelar terhadap hasil pilkada yang tidak mempunyai masalah atau sengketa baik administrasi maupun selisih suara.
Empat kepala daerah yang terpilih itu, yakni Dawam Rahardjo-Azwar Hadi untuk bupati dan wakil bupati Lampung Timur, Raden Adipati Surya-Ali Rahman (Way Kanan), Dendi Ramadhona-Marzuki (Pesawaran), dan Wahdi-Qomaru Zaman (Metro). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan setelah menerima putusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah baru digelar pelantikan.
Namun untuk daerah yang bersengketa KPU Lampung sedang menunggu salinan resmi putusan dismissal tentang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan penetapan dilakukan setelah tidak memiliki sengketa, yakni dengan bukti salinan resmi putusan dismissal MK.
Setelah diterima, salinan putusan resmi MK dikirim ke KPU RI dan diteruskan ke KPU kabupaten/kota. Barulah penjadwalan penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah diterima KPU. “Jika sudah menerima keputusan atau penetapan MK ini, KPU diberi waktu lima hari untuk melakukan penetapan paslon terpilih,” kata Tio, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, hari ini (Senin, 15/2) adalah jadwal pembacaan putusan dismissal untuk pilkada yang bersengketa. Jadwal untuk perkara Pilkada Lampung Tengah dengan nomor perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021, pembacaan putusan dismissal pada pagi harinya pukul 09.00.
Untuk Bandar Lampung dan Lampung Selatan, pembacaan putusan dismissal pukul 13.00 WIB. Sementara sengketa PHP di Pesisir Barat tidak masuk jadwal putusan dismissal lanjut ke sidang lanjutan atau pemeriksaan.
Isi Kekosongan
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam nantinya bertugas sebagai pelaksana harian (plh) wali kota. Badri Tamam mengatakan pengangkatan dirinya sebagai pelaksana harian wali kota dalam hal melaksanakan tugas administratif. “Kemudian mempersiapkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tidak ada kebijakan-kebijakan yang diambil sekkot,” kata dia, kemarin.
Sebagai pelaksana harian, dirinya paham akan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan pekerjaan, terutama untuk tetap menjalin kerja sama antara Pemkot dan instansi vertikal lainnya. “Saya berharap kerja sama yang baik karena sekkot hanya beberapa hari melaksanakan tugas sehari-hari, bangun kerja sama seperti arahan Pak Wali Kota,” ujar dia.
Untuk diketahui penunjukan plh kepada daerah itu melalui surat tugas dari Kemendagri, melalui Dirjen Otonomi Daerah kepada Gubernur Lampung pada 3 Februari 2021. Dan bukan hanya Badri Tamam menjadi plh Wali Kota Bandar Lampung, Pj Sekkot Metro Misnan dan Sekkab Lamsel Thamrin juga mendapatkannya. (DET/TOR/R4)
salda@lampungpost.co.id