JUWANTORO
PEMERINTAH Kabupaten Lampung Selatan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) di Kampung Jering, Desa Bakauheni, Lampung Selatan, milik CV Andika Wayan, Senin (15/1). Penutupan oleh Tim Pengawasan dan Penertiban Lamsel yang terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, dan TNI itu karena pengelola tidak memiliki izin.
“Penutupan ini dasarnya CV Andika Wayan belum mengantongi izin,” ujar Camat Bakauheni Asep Awaludin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Lamsel Sri Ngatin mengatakan persoalan sampah di Kampung Jering, Desa Bakauheni, sebenarnya sudah lama. Bahkan, pihaknya sempat menutup sementara lokasi pada September 2020, tapi CV Andika Wayan tidak mengindahkan dan tetap beroperasi.
“Kami sangat kecewa dengan CV Andika Wayan selaku pengelola TPS ini. Sebab, belum mengantongi izin masih beroperasi. Bahkan, banner sebagai penanda penutupan sementara dihilangkan. Hal ini tentunya ada konsekuensi hukumnya karena menghilangkan barang bukti penutupan sementara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel Rio Gismara mengatakan setiap usaha harus melihat dahulu kegiatan usahanya.
“Jika CV Andika Wayan hendak membuat perizinannya, tentu harus koordinasi lebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, kini persoalan sampah ada di DLH. Kami siap membantu,” katanya.
Jika CV Andika Wayan hendak membuat perizinannya, tentu harus koordinasi lebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Minta Petunjuk
Sementara itu, Dobur Manalu, pemilik TPS di Kampung Jering, Desa Bakauheni, mengaku menerima penutupan pengelolaan sampah itu. Namun, hendaknya memberikan petunjuk dalam mengurus perizinan TPS.
“Saya menerima penutupan TPS ini. Tapi, saya berharap petunjuk dari Pemkab Lampung Selatan terutama untuk mengurus izinnya,” katanya.
Sampah yang ditumpuk di TPS milik CV Andika Wayan ini berasal dari kapal ro-ro yang dikelola Gapasdap dan sampah masyarakat sekitar. Selain itu, CV Andika Wayan juga diduga merusak dua pagar pembatas lahan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) Km 05 di bawah underpass Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lamsel. (D1)
juwantoro@lampungpost.id