PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyerahkan salinan petikan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lantai atas gedung parkir Pemkot setempat, Selasa, 16 Februari 2021.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, kepada perwakilan penerima SK yang merupakan tenaga pendidik dan penyuluh pertanian.
Kepada para penerima, Herman HN berpesan untuk dapat bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, sebab pegawai dengan perjanjian kerja ini sifatnya sama dengan pegawai pada umumnya.
“Istilahnya saja PPPK nanti pasti sama karena ada NIP-nya, gajinya sama dengan pegawai, harapan saya ke depan semua bekerja dengan baik, agar Bandar Lampung lebih maju, lebih bagus dan dikenal tingkat nasional,” ujarnya.
Dirinya yakin pengangkatan secara resmi sebagai pegawai pemerintah dapat diraih dengan catatan harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku seperti mengikuti penandatangan kontrak setiap tahunnya.
“Ikuti saja setiap tahun teken kontrak, kerja dengan baik tunjukkan disiplin, ikuti aturan pemerintah, pasti prestasi kita naik,” katanya.
Ia juga berpesan kepada para PPPK itu dalam menjalankan pekerjaan harus berbesar hati, status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja hanya istilah saja, namun pada intinya sama terdaftar di BKN sebagai ASN.
“Bekerja jangan kecil hati hanya karena sebagai pegawai kontrak, tetapi sifatnya sama dengan pegawai tidak jauh beda, hanya istilahnya saja tetapi sudah terdaftar di BKN sebagai ASN, karena nantinya ini yang akan diangkat menjadi pegawai tetap,” kata dia. (Lampost.co)