DENI ZULNIYADI
PENERIMAAN pajak di dua provinsi, yakni Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, tergerus sepanjang 2020 sehingga diperkirakan minus 15 persen dari target. Hal ini diakibatkan oleh perlambatan ekonomi dampak dari pandemi covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) Imam Arifin mengatakan proyeksi pertumbuhan minus tersebut tidak terlepas dari perlambatan ekonomi akibat pandemi covid-19, serta sejumlah kebijakan relaksasi yang diberikan negara kepada wajib pajak. “Namun, angka minus itu lebih kecil dibandingkan nasional yang minus 20 persen,” kata Imam.
Fasilitas perpajakan juga kami berikan kepada pelaku UMKM. Mereka tidak perlu membayar pajak final yang biasanya dibayarkan setiap bulan.
Dia mengatakan hingga periode 21 Desember 2020, realisasi penerimaan pajak di Kanwil Sumsel-Babel senilai Rp12,6 triliun. Angka itu baru mencapai 93,77 persen dari target Rp13,47 triliun.
Secara sektor usaha, penerimaan pajak di Sumsel masih ditopang oleh perkebunan, saat ini komoditas kelapa sawit menunjukkan tren yang positif. Namun, dari sisi jenis pajak, penerimaan terganggu di pajak pertambahan nilai (PPN). Apalagi, pihaknya memberikan fasilitas keringanan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19.
Sejumlah Relaksasi
Adapun sejumlah relaksasi tersebut mencakup tidak dipungutnya PPN dan pajak penjualan atas barang mewah. Fasilitas itu diberikan untuk perusahaan di Kawasan Berikat untuk penanganan covid-19.
Ada pula fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam penanganan covid-19. Fasilitas itu berupa tambahan pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam negeri yang merupakan produsen alat kesehatan. Sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Ditjen Pajak juga menurunkan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT. “Fasilitas perpajakan juga kami berikan kepada pelaku UMKM. Mereka tidak perlu membayar pajak final yang biasanya dibayarkan setiap bulan,” kata dia. (ANT/D1) deni@lampungpost.co.id