PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 berbeda dengan Pilkades sebelumnya. Pasalnya, kini tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 pemilih. Sehingga jumlah TPS meningkat. Dimana, sebelumnya hanya satu TPS kini jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah mata pilih.
“Jadi, tiap desa bisa banyak TPS-nya sesuai dengan mata pilih yang ada di desa yang menggelar Pilkades di masa pandemi Covid-19,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Lampung Selatan Supriyanto, Rabu, 3 Februari 2021.
Menurut Supriyanto dari 84 desa yang akan menggelar Pilkades tahun 2021 ini terdapat sekitar 300-an TPS.
“Tapi, tergantung jumlah mata pilihnya untuk tiap desa seperti di Kecamatan Natar ada 9 desa yang menggelar Pilkades. Kendati demikian, jumlah TPS lebih banyak. Karena, mata pilihnya lebih banyak dari kecamatan lain dengan jumlah mata pilihnya sedikit,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam Permendagri No. 72/2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.112/2014 tentang Pilkades, ada beberapa poin salah satunya yakni Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Oleh sebab itu, masih terus kami godok regulasinya dalam Peraturan Bupati (Perbup), baik tahapan secara teknis maupun hingga hari pelaksanaan Pilkades di masa pendemi Covid-19 yang harus mengedepankan protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan terkait anggaran Pilkades 2021 dalam Permendes dapat menggunakan Anggara Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2021 yang akan dilaksanakan Juli 2021 mendatang,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 84 desa yang menggelar Pilkades di Lampung Selatan rata-rata jabatan kepala desa habis pada Juli 2021. Namun, ada juga yang habis masa jabatan Kadesnya pada Januari 2021. (Lampost.co)