UMAR ROBBANI
MAYORITAS fraksi di DPR sepakat menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Belakangan Fraksi PKB menyusul langkah Fraksi NasDem untuk menghentikan pembahasan UU Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan belum disahkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan penghentian pembahasan revisi UU Pemilu sesuai perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.
“Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan. PKB mendukung Pilkada serentak Nasional sesuai dengan UU 10/2016, yaitu November 2024,” kata Luqman Hakim, Sabtu (7/2).
Ia mengatakan sebagai anggota Fraksi PKB yang mendapat tugas menjadi pimpinan Komisi II DPR, akan melaksanakan perintah tersebut yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas segalanya.
Dia menjelaskan PKB memandang upaya revisi UU Pemilu harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Luqman mencontohkan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, antara lain penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia. Hal itu karena aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yaitu 500 pemilih dengan lima kertas suara.
“Lalu politik uang pada Pemilu 2019 makin masif dan angka rupiahnya besar dari Pemilu 2014 dan 2009. Ini karena aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tidak tegas dan efektif,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, perlu reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran. Dia menjelaskan perlu ada evaluasi penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak Pemilu 2009.
“Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang pelaksanaannya melalui pemilu atau malah sebaliknya,” katanya.
Jebakan Politik
Luqman mengatakan terkait persoalan penyelenggaraan pemilu, Ketua Umum PKB Muhaimin telah menyampaikan beberapa hal. Pertama, deretan problematika aturan pemilu harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru dan membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil.
Hal itu, menurut dia, agar keinginan memperbaiki UU Pemilu dapat menghindarkan dari jebakan kepentingan politik jangka pendek yang bersifat elitis. Hal itu sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya.
“Kedua, PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Ketiga, seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi Covid-19. Sebab, pandemi berdampak terhadap seluruh aspek, seperti ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan masalah-masalah lain.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu mendapat kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstramendesak tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan, dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa.
“Cita-cita dan tugas NasDem, adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Surya Paloh.
Dia menambahkan sebagai partai politik, NasDem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.
Oleh karena itu, Surya Paloh mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di 2024. (MI/ANT/S1)
umar@lampungpost.co.id