POLRESTA Bandar Lampung memeriksa pihak manajemen Perumahan Citra Land, Senin (1/2). Pemeriksaan dalam rangka klarifikasi robohnya dua unit rumah mewah akibat likuefaksi tanah lantaran kesalahan teknis pengembang.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan pemeriksaan tersebut baru sekadar tahap klarifikasi terhadap pihak manajemen.
“Kami masih dalam proses klarifikasi, belum (berbentuk LP) ada laporan. Kemudian mekanisme bisa berdiri dari sana itu gimana,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan pihaknya ingin mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui prosedur dari awal pengajuan perizinan, hingga berdirinya hunian di Kelurahan Sumurputri, Telukbetung Selatan.
Kemudian dampak dan akibat dari pembangunan tersebut, apakah melalui tahapan yang benar tidak. “Yang kami klarifikasi teknisnya di anggota, tapi manajer (pihak Citra Land) sudah diklarifikasi,” kata alumnus Akpol 1996 itu.
Selain manajemen Perumahan Citra Land, Polresta juga memanggil Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung. “Kamis kemarin surat dari Polres. Jadwal pemeriksaan harusnya Jumat kemarin. Saya belum hadir, saya telepon belum siap. Mau siapkan data-data takutnya salah. Yang jelas berkas kami siapkan dahulu, karena berkas Citra Land sekitar tahun 2015—2016 lalu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Permukiman Dekrison.
Sementara itu, pakar konstruksi Universitas Lampung (Unila) Sasana Putra menduga ada human error terhadap pembangunan rumah di klaster Davinci, Citra Land.
Menurutnya, dari bentuk bangunan berukuran besar dengan posisi berada pada lereng mengakibatkan tidak adanya struktur padat yang dapat menahan beban bangunan.
“Pas pada kondisi itu hujan turun deras akibatnya terjadi bidang geser dari tanah, sehingga terjadi longsoran lereng. Setelah longsoran pertama terlihat dari video, fondasi bangunan minimalis. Bangunan setinggi itu fondasinya di pinggir lereng fondasi dangkal.”
Itu, menurutnya, yang menyebabkan beban bangunan hanya di tanah tidak bisa menahan. Saat longsor, bangunan akan ikut. Untuk daerah lereng minimal fondasi agak dalam,” ujarnya.
Sasana berharap Pemkot Bandar Lampung dapat lebih selektif dalam memberikan rekomendasi izin dan melihat secara detail tidak hanya dalam konteks pemberian rekomendasi.
“Ke depan izin pendirian bangunan secara teknis juga harus dilengkapi dokumennya. Bangunan juga akan memengaruhi lingkungan sekitar, harus ada standar layak bangunan. Kan ada timnya juga, harusnya berfungsi bukan hanya sekadar mengesahkan,” ujar dia. (RUL/DET/S1)