JONI HARTAWAN
POSKO di desa menjadi ujung tombak mengendalikan lonjakan paparan Covid-19. Selain menggelar sosialisasi dan operasi disiplin warga, posko juga mengelola data hasil testing, tracing, dan treatment (3T) pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Posko masih menunggu petunjuk teknis final terkait dengan penyelenggaraan pos komando Covid-19 di tingkat kecamatan, desa, hingga RT/RW. Namun sudah menjalankan dengan mengelola data hasil 3T. “Seharusnya data hasil 3T di wilayah yang lebih kecil seperti di RT/RW bisa lebih akurat. Tantangannya saat ini adalah pada pengelolaan data antardaerah harus transparan dan terkoordinasi dengan baik,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam rilisnya, Minggu (7/2).
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan PPKM skala mikro mendapat dukungan masyarakat secara penuh menciptakan koordinasi yang baik. Apalagi pola komunikasi warga di tingkat RT/RW biasanya sudah terbentuk. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai kreativitas daerah dalam menerapkan PPKM mikro sangat perlu. “Harapannya apa pun kreativitas kebijakan daerah, muaranya harus menciptakan pengendalian penyebaran Covid-19 yang lebih baik,” kata dua.
Di Lampung sendiri Satgas Penanganan Covid-19 setempat memberi pilihan lebih baik beraktivitas di rumah. “Masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan. Bila memang tidak perlu, jangan keluyuran, tetap di rumah saja, lakukan aktivitas dari rumah,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Lampung Muhammad Zulkarnain itu, beberapa waktu lalu.
Sementara operasi yustisi gencar berjalan di seluruh daerah di Lampung. Seperti di Lampung Timur, operasi yustisi siang dan malam digelar untuk pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Danramil 429-04/Sribhawono, Kapten Arm Adi Hernizam mengatakan operasi yustisi dilakukan di lokasi itu selalu ramai penjual dan pembeli makanan serta merupakan lokasi berkumpul alias tempat nongkrong warga sekitar.
“Suka atau tidak suka di tengah wabah pandemi ini semua kegiatan masyarakat kami batasi. Sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat maupun daerah guna menekan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia khususnya Lampung Timur yang terus meningkat,” kata anggota Satgas Gabungan Srbhawono itu, kemarin.
Suka atau tidak suka di tengah wabah pandemi ini semua kegiatan masyarakat kami batasi.
Sasar Pelaku Usaha
Di Kota Metro, polres setempat terus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan tepat. Kini menyasar pelaku usaha seperti kafe-kafe untuk mematuhi Instruksi Wali Kota Metro Nomor: 2/IMS/LL-01/2021 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu poinnya meminta para pelaku usaha untuk tutup pada pukul 21.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung mulai Sabtu (6/2) sejak pukul 20.30 sampai dengan selesai tidak mendapat protes dari para pelaku usaha. Instruksi itu sejak 27 Januari hingga 27 Maret mendatang. “Giat kami malam ini seperti biasa, ke kafe-kafe, tempat hiburan, angkringan, dan tempat yang berpotensi menjadi perkumpulan massa,” ujar Kapolres AKBP Retno Priharwati, kemarin. (MI/CR3/R4)
joni@lampungpost.co.id