SK Gubernur Lampung Nomor: 188.44/V.06/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Hukum Prokes Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
TRIYADI ISWORO
LONJAKAN kasus terkonfirmasi Covid-19 membuat seluruh pihak serius untuk mengendalikan dengan protokol kesehatan. Sanksi tegas pantas dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan terutama terkait keramaian.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini mengoptimalkan operasional penegakan hukum tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pemberian sanksi tegas bagi siapa pun pelanggar protokol kesehatan agar memberikan efek jera.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan pihaknya akan mengefektifkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dia mengatakan pihaknya mulai melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Mulai hari ini (kemarin, red) kita melakukan penindakan di objek-objek keramaian. Bahkan, kita akan fokus di delapan daerah zona merah. Kita akan berikan tindakan tegas,” kata Qodratul di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/1).
Pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bersiap dikenakan sanksi yang berlaku. Sanksinya bervariatif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran, pencabutan izin, denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan. Kemudian, ada juga sanksi pidana bagi perseorangan kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp1 juta dan pidana bagi perusahaan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Mulai hari ini (kemarin, red) kita melakukan penindakan di objek-objek keramaian. Bahkan, kita akan fokus di delapan daerah zona merah.
Terkait hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim terpadu penegakan hukum penegakan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Tim tersebut terdiri dari Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pengadilan Tinggi Lampung.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: 188.44/V.06/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Susunan tim terpadu tersebut terdiri dari 8 pembina, 1 pengarah, 1 penanggung jawab, 1 ketua, 1 wakil ketua, dan 17 anggota.
Hiburan Malam
Tadi malam (20/1), Satgas Covid-19 Provinsi Lampung mengancam pusat keramaian, kafe, dan hiburan malam dengan sanksi pada Perda AKB. Hal itu diucapkan anggota Satgas Serka Setiadi Purwanto, saat patroli di sejumlah keramaian dan hiburan malam di Bandar Lampung.
“Hari ini kami menyambangi lokasi yang mengundang keramaian, kami berikan arahan preventif, dan membagikan salinan perda untuk jadi pedoman, jika beberapa hari ke depan, ada pelanggaran sanksi langsung, tindak tegas, dalam waktu dekat kami akan cek lagi,” kata dia. (RUL/R4)