Sanksi Tegas Pelanggar Keramaian - https://lampungpost.id/
  • LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESA MEMBANGUN
Sabtu, Maret 6, 2021
  • Login
Berlangganan
  • HOME
  • KEBIASAAN BARU
    • VIDEO KEBIASAAN BARU
  • E-PAPER
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • KOLOM PAKAR
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTOGRAFI
    • FOTO UDARA
    • ESAI FOTO
    • FOTO LEPAS
  • INFOGRAFIK
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEBIASAAN BARU
    • VIDEO KEBIASAAN BARU
  • E-PAPER
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • KOLOM PAKAR
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTOGRAFI
    • FOTO UDARA
    • ESAI FOTO
    • FOTO LEPAS
  • INFOGRAFIK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Headline 1

Sanksi Tegas Pelanggar Keramaian

Pemprov Bentuk Tim Gakkum Prokes

effran by effran
21 Januari 2021
in Headline 1
Sanksi Tegas Pelanggar Keramaian

Sanksi Tegas Pelanggar Keramaian

Share on FacebookShare on Twitter

SK Gubernur Lampung Nomor: 188.44/V.06/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Hukum Prokes Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

TRIYADI ISWORO

LONJAKAN kasus terkonfirmasi Covid-19 membuat seluruh pihak serius untuk mengendalikan dengan protokol kesehatan. Sanksi tegas pantas dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan terutama terkait keramaian.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini mengoptimalkan operasional penegakan hukum tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pemberian sanksi tegas bagi siapa pun pelanggar protokol kesehatan agar memberikan efek jera.

BACA JUGA

Presiden Minta Proyek Pemerintah Jangan Pakai Produk Impor

Ikut Majelis Taklim Jadi Syarat Bebas Bagi Warga Binaan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan pihaknya akan mengefektifkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dia mengatakan pihaknya mulai melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Mulai hari ini (kemarin, red) kita melakukan penindakan di objek-objek keramaian. Bahkan, kita akan fokus di delapan daerah zona merah. Kita akan berikan tindakan tegas,” kata Qodratul di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/1).

Pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bersiap dikenakan sanksi yang berlaku. Sanksinya bervariatif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran, pencabutan izin, denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan. Kemudian, ada juga sanksi pidana bagi perseorangan kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp1 juta dan pidana bagi perusahaan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Mulai hari ini (kemarin, red) kita melakukan penindakan di objek-objek keramaian. Bahkan, kita akan fokus di delapan daerah zona merah.

Terkait hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim terpadu penegakan hukum penegakan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Tim tersebut terdiri dari Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pengadilan Tinggi Lampung.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: 188.44/V.06/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Susunan tim terpadu tersebut terdiri dari 8 pembina, 1 pengarah, 1 penanggung jawab, 1 ketua, 1 wakil ketua, dan 17 anggota.

Hiburan Malam

Tadi malam (20/1), Satgas Covid-19 Provinsi Lampung mengancam pusat keramaian, kafe, dan hiburan malam dengan sanksi pada Perda AKB. Hal itu diucapkan anggota Satgas Serka Setiadi Purwanto, saat patroli di sejumlah keramaian dan hiburan malam di Bandar Lampung.

“Hari ini kami menyambangi lokasi yang mengundang keramaian, kami berikan arahan preventif, dan membagikan salinan perda untuk jadi pedoman, jika beberapa hari ke depan, ada pelanggaran sanksi langsung, tindak tegas, dalam waktu dekat kami akan cek lagi,” kata dia. (RUL/R4)

salda@lampungpost.co.id

 

Tags: COVID-19KORONA
effran

effran

Next Post
Sudah Bayar Uang Muka Pedagang Berharap Dapat Kios

Pembangunan Pasar SMEP Diprediksi Kembali Molor

Sering Banjir Warga Tolak Pembangunan Mal

Sering Banjir Warga Tolak Pembangunan Mal

Biden Angin Segar bagi Ekspor Lampung ke AS

Biden Angin Segar bagi Ekspor Lampung ke AS

Kala Tenaga Kesehatan Terima Vaksin

Kala Tenaga Kesehatan Terima Vaksin

Lampung Masih Rawan Bencana Hidrometeorologi

Lampung Masih Rawan Bencana Hidrometeorologi

Please login to join discussion

Pembayaran Menggunakan QRIS

TOP NEWS

Presiden Minta Proyek Pemerintah Jangan Pakai Produk Impor

Ikut Majelis Taklim Jadi Syarat Bebas Bagi Warga Binaan

KBM Tatap Muka Tunggu Vaksinasi Guru

Ketua Partai Beri Kesaksian Aliran Fee Proyek Lamteng

Comeback Dramatis Barca ke Final Copa del Rey

Kapolda Baru Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Pengembangan Bakauheni Harbour City Dipercepat

Adipati Optimalkan Empat Strategi Kejar Zona Hijau

Pelanggar Dapat Cuplikan Video Pelanggaran

Mantan Anggota DPRD Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu

POPULAR POST

  • E-Paper Lampung Post, Edisi Weekend, 28 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 1 Maret 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Gila Berkeliaran Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekon Srikaton Diterjang Puting Beliung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0818-0684-8900
Indra Sutaryoto : 0813-7976-8307
Oki Haray : 0812-7200-461

Perwakilan Jakarta

Ilham P Wibowo : 081293251116

LampungpostID © 2019

No Result
View All Result
  • Masuk
    • LOGIN
    • Kelola Akun
    • Keranjang Saya
  • Berlangganan
    • Digital Platinum
    • Digital Premium
    • Digital Basic
    • Daftar Bebas Akses
    • Promo
  • Kebiasaan Baru
    • Video Kebiasaan Baru
  • Bebas Akses
    • Lifestyle
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Populer
  • E–Paper
  • Koran Digital
    • Headline 1
    • Headline
    • Ekonomi
      • Ekbis
    • Kota
      • Bandar Lampung
      • Lampung
    • Berita Utama
    • Jiran
      • Lintas Sumbagsel
    • Politik
      • Rumah Demokrasi
    • Ragam
    • Humaniora
      • Humaniora
      • Gemas
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Oasis
    • Wat-Wat Gawoh
    • Siapa Mengapa
    • Karikatur
    • MELAWAN LUPA
    • Di Balik Reportase
    • Feature
    • Inspirasi
  • Ruwa Jurai
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Metro
    • Lampung Timur
  • Kolom
    • Tajuk
    • Kolom Pakar
    • Opini
    • Refleksi
    • Buras
    • Apresiasi
    • Laras Bahasa
    • Nuansa
    • Setitik Air
  • Weekend
    • Sorot
    • Komunitas
    • #BeKreatif
    • Lentera
    • Muda
    • Pentas
    • Reporter Cilik
    • Lampung Tumbai
    • Resensi
    • Cerita Anak
    • Cerpen
    • Desain
    • Destinasi
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Fotografi
    • Esai Foto
    • Foto Lepas
    • Foto Udara
  • Infografik
  • Indeks
  • Konfirmasi Pembayaran

LampungpostID © 2019

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In