TIGA wanita muda diserahkan ke polisi karena kedapatan mengutil di minimarket Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/2). Kepada petugas, para pelaku mengaku hanya iseng. Para pelaku yakni EK (21), RH (20), keduanya warga Bandar Lampung dan FM (23), warga Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan ketiga pencuri itu ditangkap dari sebuah rumah di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pukul 15.30. “Sebelumnya polisi menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa, kemudian petugas langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap para pelaku,” kata Kapolsek, Jumat (12/2).
Jumlahnya ada sebanyak 24 jenis barang, 22 barang kosmetik, 2 jajanan, dan masker.
Kapolsek mengatakan dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart 1 dan Alfamart 2 Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/2) sore. “Dalam melaksanakan aksinya, ketiga pelaku diduga telah membagi peran masing-masing,” kata Kapolsek.
Ay Tobing menjelaskan tersangka RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang. Lalu dua pelaku lainnya bertugas mengambil barang curian dan memasukkan ke tas yang sudah dipersiapkan.
Kosmetik dan Jajanan
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbagai peralatan kosmetik dan jajanan. “Jumlahnya ada sebanyak 24 jenis barang, 22 barang kosmetik, 2 jajanan, dan masker,” kata dia.
Terungkapnya kasus ini berkat kecekatan kepala toko yang saat itu merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku. Kepala toko melihat ketiga pelaku begitu masuk toko langsung berpencar. Saat para pelaku selesai berbelanja, kepala toko mengecek stok barang, ternyata ada sebagian barang yang belum terjual tetapi sudah tidak ada. Karena curiga akhirnya kepala toko melihat rekaman kamera CCTV dan benar ternyata mengarah kepada ketiga pelaku.
Setelah yakin ketiga pelaku yang mengutil barang, kepala toko langsung mengejar para pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan kendaraan mobil. “Akhirnya ketiga pelaku dapat ditangkap di daerah Pekon Wates Selatan. Saat ditanya alasan mencuri ketiga gadis itu mengaku hanya iseng saja” kata Ay Tobing.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (D3) widodo@lampungpost.co.id