PEMBERLAKUAN tilang elektronik melalui kamera CCTV atau dikenal dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) dilakukan untuk mengawasi perilaku pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan paparan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, terdapat beberapa jenis pelanggaran pengguna jalan yang bakal diawasi oleh kamera ETLE.
Di antaranya melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, perilaku pengemudi (menggunakan ponsel, tidak menggunakan sabuk), pelanggaran kendaraan roda dua (tidak pakai helm, spion, dan lainnya), putar arah, melawan arus, melanggar rambu jalan, parkir di area larangan parkir, uji berkala (kir) dan pajak STNK.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik menegaskan pemasangan ETLE guna penegakan hukum yang efisiensi. “Mengurangi jumlah kecelakaan dan membentuk perilaku ketertiban berkendara,” kata dia kepada Lampung Post, Selasa (2/2).
Menurut dia, data dari ETLE dapat menegakkan hukum 24 jam, mengurangi penindakan pelanggaran secara manual di lapangan hingga adanya bukti dan data autentik berbentuk digital.
Selain penerapan tilang-el di Kota Bandar Lampung, pihaknya dalam waktu dekat ini bakal merealisasikan pemasangan kamera ETLE di jalur tol trans-Sumatera (JTTS). “Penerapan ETLE diharapkan juga dapat menekan angka kecelakaan di jalur tol, selain penindakan dengan speed gun terhadap pengendara yang melebihi batas kecepatan,” ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan pemaparan personel Satlantas Polresta Bandar Lampung ke klub motor pada Senin (1/2). Disebutkan besaran maksimal tilang-el mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti pelanggaran SIM dan lainnya.
Hasil kesepakatan personel kejaksaan dan kepolisian, untuk Kota Bandar Lampung disepakati pelanggaran pada kendaraan roda dua didenda sebesar Rp100 ribu, roda empat Rp150 ribu, dan kendaraan truk besar lainnya Rp200 ribu.
Adapun penilangan secara elektronik tersebut mulai efektif berjalan pada akhir Februari. Sementara peluncuran ETLE bakal dilangsungkan pada 17 Maret 2021. (RUL/K1)