DENI ZULNIYADI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (29/1).
Sebelumnya pada Senin (18/1), KPK juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.
Rohidin dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang diajukan oleh tersangka Direktur PT DPP Suharjito. Sementara Gusril dikonfirmasi rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur di Kabupaten Kaur yang diperuntukkan PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.
Tersangka pemberi suap, yakni Suharjito, yang telah rampung penyidikannya dan segera disidang.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo; Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri; Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi; dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Edhy, Ainul Faqih. Sementara tersangka pemberi suap, yakni Suharjito, yang telah rampung penyidikannya dan segera disidang dalam perkara itu.
Rp9,8 Miliar
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri, senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, serta Safri dan Andreau. Dana tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020, sekitar Rp750 juta. Belanja itu di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (ANT/D1) deni@lampungpost.co.id