EFEKTIVITAS pilkada dalam pandemi terkait dengan pelindungan rakyat dari ancaman Covid-19 sepertinya masih tanda tanya. Meksi diberlakukan aturan ketat pelaksanaan pilkada, masih banyak warga yang minimnya pengetahuan soal Covid-19 dan protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan pengamat hukum Unila, Budiyono.
Ia juga melihat partisipasi pilkada dapat menurun karena adanya ketakutan di masyarakat akan terinfeksi Covid-19. Apalagi ketidaksiplinan dan ketetapan dalam menerapkan protokol kesehatan oleh banyak pihak.
“Demokrasi di tengah Covid-19 ini menurut saya penuh dengan kekhawatiran yang sangat berbahaya, apalagi di Provinsi Lampung zonanya berubah bukan ke arah yang lebih baik,” ujarnya..
Menurutnya, masih ada waktu untuk pemerintah menunda pilkada sampai memang ada semacam penurunan signifikan terhadap penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Bagaimana kita tetap berdemokrasi tetapi lebih banyak mengorbankan nyawa manusia.
“Apalagi fasilitas kesehatan di Indonesia, atau khususnya Provinsi Lampung, yang masih minim dan mungkin tidak bisa menampung apabila terjadi peningkatan klaster baru hasil dari adanya penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, melihat bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan semua pihak diharapkan bekerja sama dalam memutus rantai penyebarannya.
Ia meminta semua pihak mematuhi aturan yang ada terutama 3M, seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan tak berkerumun, serta kerap mencuci tangan dengan sabun.
Pemerintah sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kemudian ada juga Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Covid-19. (CK4/TRI/R5)