POLRES Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) menangkap dua anggota sindikat penyelundupan 40.500 benih lobster senilai Rp6 miliar. Mereka ditangkap di dua kota berbeda yakni di Bogor Jawa Barat dan Batam Provinsi Kepri.
Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan 27 boks berisikan 40.500 benih lobster di Kabupaten Tanjabtim, tepatnya di Desa Majelis Hidaya. Benur itu berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui Jambi. Saat itu polisi menangkap sopir yang membawa benih tersebut.
Kedua cukong yang ditangkap yakni Amir Hamzah alias Boy ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (1/2) pukul 22.00 WIB dan seorang lagi pelaku sebagai penyedia transportasi, Lim Kay Chuan juga turut diamankan pada Minggu 24 Januari lalu.
“Jadi mereka berdua ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antarprovinsi yang sudah saling berkomunikasi di mana saat ditangkap barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu,” kata Deden. (ANT/D3)