KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh menetapkan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni sebagai wali kota dan wakil wali kota Sungaipenuh terpilih hasil Pilkada 9 September 2020. Penetapan pasangan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Sungaipenuh yang dipimpin ketuanya, Irwan, di Kota Sungaipenuh, Jumat (19/2).
KPU Kota Sungaipenuh menetapkan pasangan Ahmadi-Alvia Santoni setelah penetapan putusan sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengaduan dari pasangan Fikar Azami-Yos Adriano. “Penetapan ini digelar setelah adanya putusan MK terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Sungaipenuh 2020,” kata Irwan.
Putusan MK bernomor 67/PHP.KOT-IX/2021 dibacakan pada Penetapan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kota Sungai Penuh pada sidang di MK, Selasa (16/2). Isinya menyebutkan permohonan pasangan calon Fikar Azami-Yos Adriano tidak dapat diterima.
“Hasil ini sudah melalui jalur dan proses hukum yang merupakan hak setiap peserta pilkada sehingga mendapatkan kepastian hukum dan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Ketua KPU Sungaipenuh itu.
Adapun pada Pilkada Sungaipenuh tanggal 9 Desember 2020, pasangan Ahmadi-Antos meraih 28.783 suara (51,44%). Sementara pasangan Fikar Azami-Yos Adrino memperoleh 27.170 suara atau (48,56 persen). (ANT/D3)