WARGA Kota Palembang, Sumatera Selatan, belum bisa memeroleh meterai dengan bea atau nominal baru, Rp10 ribu. Penggunaan meterai nominal baru itu sesuai dengan ketentuan pemerintah diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
Salim, warga Palembang, mengeluhkan sulitnya memperoleh meterai dengan nilai Rp10 ribu sesuai Undang-Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 untuk kepentingan tanda tangan kuitansi jual beli dan kepentingan atau legalitas lainnya. Akhirnya, dia tetap menggunakan meterai lama Rp6.000 dengan menggandengnya dua meterai sekaligus sehingga total nominalnya Rp12 ribu atau di atas ketentuan pemerintah Rp10 ribu.
Kepala Kantor Pos Palembang Risdayani menjelaskan hingga kini meterai Rp10 ribu belum datang dan belum dijual di Kantor Pos. Dalam kondisi transisi pemberlakuan bea meterai baru sekarang ini, masyarakat bisa tetap bertransaksi dan menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 yang beredar selama ini digandeng atau ditempel dua lembar meterai tersebut bersamaan. (ANT/D3)