BANK Rakyat Indonesia memperpanjang waktu pencairan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) hingga 18 Februari 2021 sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Pemimpin Cabang BRI Pangkalpinang, Ferdian Handoko, mengatakan waktu pencairan BPUM tersebut berlaku hingga akhir Januari 2021.
Setelah adanya perpanjangan masa penyaluran bantuan produktif tersebut, diharapkan masyarakat yang menjadi penerima bantuan dapat mengambil haknya di BRI terdekat dengan lebih leluasa dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya terus menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di BRI terdekat. Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menghindari keramaian atau kerumunan.
Dia mengatakan penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dahulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. (ANT/D3)