JAKSA menuntut empat anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI dengan hukuman 4,6 tahun dan 7,6 tahun. Akibat peristiwa yang terjadi di Kabupaten Rejanglebong pada 31 Desember 2020 itu, satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.
Humas PN Curup Ihsan Nur Sahabudin usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa sore, mengatakan sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Yonif 144/Jaya Yudha Curup itu menempatkan empat ABH terbagi dalam dua berkas perkara.
“Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa dari Kejari Rejanglebong untuk berkas perkara Nomor 1 tuntutannya bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) dituntut pidananya 4,6 tahun. Berkas perkara Nomor 2 yang dianggap terbukti oleh jaksa Pasal 338 dituntut 7,6 tahun,” kata dia.
Dia mengatakan empat ABH yang terlibat dalam perkara tersebut terbagi dalam dua berkas, yakni berkas perkara Nomor 1 atas nama KP, RW, dan MA didakwa Pasal 170 KUHP. Sementara berkas perkara Nomor 2 atas nama J yang didakwa Pasal 338 KUHP. (ANT/D3)