PEMERINTAH Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan dan merelokasi para pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di wilayah pasar pembangunan agar tertata lebih rapi. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, mengatakan penertiban dilakukan mulai dari daerah Pasar Kranas (tempat pelelangan ikan yang lama).
“Semua pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan dilakukan penertiban dikarenakan mengganggu aktivitas jalan. Pemkot Pangkalpinang sebelumnya sudah menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan, yaitu di Pasar Kranas (TPI lama). Kami mempersilakan mereka untuk berjualan di sana,” kata dia.
Dia mengatakan badan jalan tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berjualan sehingga hari ini semua pedagang yang menggunakan badan jalan dilakukan penertiban oleh tim gabungan. “Kami sudah imbau kepada mereka bahkan imbauan itu sudah disampaikan sejak Desember 2020,” kata dia. (ANT/D3)