SERATUSAN nelayan tradisional dari Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu meminta para penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada nelayan pengguna pukat harimau atau trauler.
“Kami meminta ada efek jera untuk pihak trauler. Kami minta ketegasan pemerintah agar alat tangkap trauler tidak beroperasi di Bengkulu,” kata Koordinator Nelayan Tradisional Bengkulu Utara, Rusman.
Dia mengatakan ada jaksa yang menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kepada terdakwa pengguna alat tangkap trauler. Dengan tuntutan yang sangat rendah itu, menurut Rusman, tidak akan memberikan efek jera bagi pengguna trauler.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan kedatangan nelayan tradisional ke Kejati untuk menyampaikan aspirasi terkait persidangan kasus kapal trauler, mereka merasa tidak puas atas tuntutan jaksa. “Solusi yang mereka minta adalah bagaimana caranya kapal trauler tidak beroperasi di Bengkulu,” kata Pramono.
Pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan Kejati. Kemudian, Ā akan dibahas di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah agar dapat mencari solusi dan cara terbaik untuk mencegah penggunaan trauler di wilayah perairan Bengkulu. (ANT/D3)