KABUPATEN Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini mendapat dana alokasi khusus (DAK) Rp2,1 miliar untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Dana alokasi khusus sebesar itu untuk membayar tunggakan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani covid-19 terhitung sejak September—Desember 2020 dan 2021.
Dinas Kesehatan Mukomuko mencatat tunggakan pembayaran uang insentif tenaga kesehatan di bawah naungan 17 puskesmas dan dinas kesehatan setempat, terhitung sejak September hingga Desember 2020 sekitar Rp124 juta.
“Kami telah menyiapkan data insentif tenaga kesehatan di 17 puskesmas dan Dinas Kesehatan yang September hingga Desember 2020 sebesar Rp124 juta. Selanjutnya, kami belum menerima data insentif tenaga kesehatan RSUD,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo.
Dia mengatakan pihaknya memasukkan data tunggakan insentif itu kepada Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko. “Kami sudah siapkan data tunggakan insentif untuk tenaga kesehatan di puskesmas dan Dinkes. Selanjutnya, memasukkan ke Inspektorat untuk diverifikasi, tetapi kami menunggu data tunggakan insektif untuk tenaga kesehatan di RSUD,” kata dia.
Dinas Kesehatan telah meminta pihak RSUD menyampaikan data tunggakan insentif untuk tenaga kesehatannya agar data itu segera disampaikan kepada Inspektorat untuk diverifikasi. Lalu, hasil verifikasi disampaikan ke Pemerintah Pusat buat mendapatkan rekomendasi pencairan dana insentifnya. (ANT/D3)