BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah menangani 67 kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Satu di antaranya kasus tindak pemilihan yang dilakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh saat pembagian bantuan sosial mengajak warga memilih calon tertentu.
Perkara tersebut sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri. “Yang bersangkutan divonis dengan pidana denda Rp4 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan dua bulan,” kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Wein Arifin.
Berdasar hasil rekap data hingga pertengahan November yang dikeluarkan oleh Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi, sudah menangani 43 temuan pelanggaran dengan perincian 36 pelanggaran dan tujuh bukan pelanggaran, sedangkan kasus laporan ada 24 kasus terdiri atas tujuh kasus pelanggaran dan 14 bukan pelanggaran.
Dari ke-43 temuan pelanggaran pilkada serentak di Provinsi Jambi itu ada beberapa kasus yang terdiri atas lima kasus pelanggaran administrasi, sembilan kasus kode etik, satu kasus pidana, dan 28 kasus hukum lainnya, di antaranya dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Dari rekap data penanganan pelanggaran ada yang masuk temuan maupun laporan ada tidak masuk pelanggaran. Namun, saat ini Bawaslu Provinsi Jambi menerima satu laporan dugaan pemilihan yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu dan belum bisa diekspos. (ANT/D3)