TRIYADI ISWORO
PEMERINTAH kabupaten/kota harus membuat action plant atau rencana kerja pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap II.
Hal itu sebagaimana menjadi arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. Apalagi dalam waktu dekat vaksin Sinovac akan kembali tiba di Lampung.
“Intinya skenario vaksinasi harus rapi. Seperti di DKI Jakarta melakukan vaksinasi di pasar dan sebagainya. Maka, kita juga diminta untuk menyusun action plant dengan rapi,” kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim usai rapat rutin koordinasi monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Lampung, Senin (22/2).
Kemudian, Wagub mengatakan orang-orang yang berpotensi tinggi harus didata secara lengkap. Selain itu, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara melekat tetap harus dilakukan.
“Kalau targetan nasional sekitar 181 juta orang yang akan divaksin dalam kurun waktu sebulan dari Januari kemarin,” kata Nunik, sapaan akrab wagub.
14 Ribu Vaksin
Sementara Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengungkapkan sekitar 14 ribu vaksin covid-19 tahap II akan tiba di Lampung pekan ini.
“Ada sekitar 14 ribuan. Kemudian untuk dosisnya yang diajukan sesuai data sekitar 14 ribuan juga. Insya Allah dalam minggu ini vaksin akan datang di Lampung,” kata dia.
Untuk skema vaksinasinya, melihat datanya terlebih dahulu seperti domisili orang yang ingin divaksin. Apabila tidak bisa dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas, bisa memakai tempat umum seperti Lapangan Saburai atau lokasi lainnya yang memiliki kapasitas menampung orang banyak.
“Setelah nakes, maka pelayanan publik, ASN, wartawan, anggota DPRD, lansia, dan sebagainya. Kita sekarang pendataan dulu. Untuk ASN misalnya, sekda sudah menginstruksikan kepada Bappeda untuk membuat website pendataan ASN yang ingin divaksin. Untuk pedagang, nanti melalui Dinas Pasar di kabupaten/kota masing-masing,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya pada tahap I (satu), vaksinasi Covid-19 menyasar para petugas kesehatan. Kemudian, vaksinasi Covid-19 tahap II ditujukan kepada kelompok masyarakat yang karena profesinya rentan terpapar Covid-19.
Kelompok tersebut, di antaranya pedagang, tenaga pendidik, pelaku pariwisata, petugas pelayanan publik, pekerja transportasi publik atlet, wartawan, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, dan anggota TNI-Polri. (S1)