SEBANYAK 270 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada operasi yustisi di Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Kamis (4/2). Mereka diantaranya mendapat peringatan secara lisan, tertulis dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta push up.
Operasi yustisi itu dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya didampingi Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, Kasat Intelkam AKP Samsuri, Kasat Lantas Iptu Rudi, Kasat Sabhara AKP Harry Suryadi.
Selain itu, operasi yustisi juga diikuti Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir serta tujuh personel Kodim 0424/TGM, 50 gabungan Polres, 12 personel Sat Pol PP, 7 personel Dishub dan 4 petugas kesehatan.
“Operasi Yustisi digelar pukul 08.30 sampai pukul 10.00 Wib, menindak 270 pelanggar,” ungkap Kompol Bunyamin.
Kabag Ops menjelaskan operasi itu untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan. Dengan mematuhi protoko kesehatan 3 M, warga telah berpartisipasi aktif mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.
Menurut Kompol Bunyamin, dari 270 pelanggar itu, sebanyak 200 orang mendapat teguran lisan. Kemudian, 50 pelanggar mendapat teguran tertulis dan 20 orang mendapat sanksi fisik push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kami juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 200 lembar,” ujarnya.
Kompol Bunyamin berharap dengan adanya operasi ini diharapkan dapat menambah kesadaran dan disiplin masyarakat akan pentingnya 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
“Semoga Covid-19 segera hilang agar kita semua dapat beraktifitas dengan normal,” tegasnya. (MTVL/S1)