SATGAS Covid-19 Lampung Tengah memberikan hukuman fisik berupa push up kepada sejumlah warga dan pengunjung Pasar Seputih Raman yang tak menerapkan prokes.
Hal itu dilakukan saat tim gabungan dari Mapolres Lamteng dan Tim Satgas Covid-19 Lampung Tengah menggelar operasi yustisi, Selasa (16/2) di Seputih Raman, Lamteng.
Kasubaghumas Polres Lampung Tengah Iptu Sayidina Ali bersama Tim Satgas Covid-19 mengimbau warga untuk taat prokes sekaligus menyampaikan pelaksanaan perda tentang penanganan Covid-19.
Tim bergerak di Pasar Seputih Raman dan sekitarnya untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang penanggulangan wabah Covid 19 dan sanksi bagi yang tidak menerapakan protokol kesehatan dalam bermasyarakat.
Selain itu mengingatkan pengunjung pasar untuk menerapkan protokol kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak).
Beberapa warga juga mendapat teguran secara lisan ataupun melakukan tindakan tegas atau fisik ( push up dan sebagaianya ) kepada pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Kami sampaikan tentang perda, tentang aturan dan sanksinya. Kami juga imbau masyarakat selalu taat prokes, ” kata Kasubaghumas Polres Lamteng.(WAH/S1)