UMAR ROBANI
ALAT ventilator untuk pasien Covid-19 di Lampung hanya tersisa delapan unit lagi. Sementara, pasien Covid-19 dengan gejala berat membutuhkan alat ventilator selama menjalani isolasi.
Berdasarkan Data Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, total tempat tidur isolasi di Lampung dengan fasilitas alat bantu pernafasan itu hanya 27 unit. Sedangkan saat ini sebanyak 19 unit telah terisi pasien dengan gejala berat.
Sementara itu, untuk tempat tidur isolasi tanpa ventilator saat ini masih terdapat 435 unit, dari total 920 tempat isolasi biasa yang disediakan pemerintah.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan, tempat tidur isolasi diperuntukkan bagi pasien dengan gejala sedang hingga berat. Sedangkan pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala disarankan untuk isolasi mandiri.
“Tapi jika masyarakat tidak memiliki tempat untuk isolasi mandiri di rumah, bisa menghubungi Tim satgas setempat untuk mendapat layanan isolasi,” ungkapnya.
Operasi Yustisi
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus gencar melakukan operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.
Kali ini jajarannya memberikan sanksi pembubaran kepada delapan tempat usaha dan satu cafe ditutup sementara, karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain mengatakan penindakan ini dalam rangka menegakan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Kita terus melakukan operasi yustisi penegakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.”
“Ada 8 tempat usaha dibubarkan dan 1 cafe kita beri sanksi penutupan sementara serta pembubaran kerumunan pada operasi Sabtu-Minggu ini,” kata Zulkarnain kepada Lampung Post, Minggu (14/2).
Ia menerangkan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kota Bandar Lampung dilakuka. Pada Sabtu-Minggu,Ā kemarin.
Kegiatan dimulai pukul 20.30-02.00. Jumlah seluruh personil terlibat sebanyak 54 orang, terdiri dariĀ 6 Anggota Den POM AD, 8 Anggota TNI AD, 8 Anggota Polri, 7 Anggota Marinir dan 25 Anggota Pol PP. Rombongan bergerak menggunakan 8 jendaraan roda empat dan 1 kendaraan Dalmas Pol PP.
Adapun hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh pihaknya yakni ada beberapa tempat usaya yang dibubarkan dan diberikan surat teguran yakni; Cafe Daily Jalan Dr. Soesilo No. 85. Kuliner Imron Setiadi Jalan Gajah, Angkringan Sapaat Jalan Endro Supratmi Sukarame.
Lalu, Lapo Tuak TamoraĀ Jalan Soekarno Hata Way Halim, Warung BujangĀ Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kafe XO STAR Jalan Pulau Bacan Jaga Baya II, 7) Bubur Ayam /Kacang Hijau di Jalan Endro Suratmin, dan Roti Bakar Jamil (Sudah diberikan teguran sebanyak 3 kali)Ā Jalan Gajah Mada (Dibawah Flyover).
Kemudian tempat usaha diberi sanksi ditutup sementara karena melanggar protokol sementara dan belum memiliki izin usaha yakni Kowil Kongkow Cafe Jalan Rasuna Said Gg Perkutut Pengajaran.
Selain tempat usaha, pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan komunitas sepeda motor di Rajabasa dan Teuku Umar. Kepada para pelanggar yang terbuktiĀ tidak menggunakan masker diberikan sanksi daya paksa polisional seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kita terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” katanya. (CK2/S1)
triyadi@lampungpost.co.id