CAMAT dan Kapolsek Palas, Lampung Selatan, kompak menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) ke warga di pasar tradisional Desa Bangunan, Rabu (17/2).
Camat Palas Rika Wati mengatakan operasi ini sudah rutin digelar pihaknya bersama Kapolsek dan jajaran. Selain menyosialisasikan prokes, warga yang kedapatan tak memakai masker langsung mendapat tindakan.
“Operasi rutin ini guna menekan penyebaran Covid-19 dengan klaster baru tingkat kecamatan,” ujarnya, kemarin.
Berdasarkan pemantauan Lampung Post, sejumlah masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker diberi sanksi ringan, seperti teguran lisan dan membacakan lima sila Pancasila.
Masyarakat diminta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan sebagai langkah dan upaya untuk membatasi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Palas Iptu M Sariakil mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat supaya terus menerapkan prokes ketika ke luar rumah. Prokes 3M itu yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Kalau tidak ada kesadaran dari masyarakat, akan menjadi sia-sia segala kegiatan yang sudah kita lakukan sejak beberapa bulan ini. Untuk itu, kami melakukan kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan 3M. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” kata dia. (SYA/S1)