PARA pengguna jasa angkutan kereta api akan diwajibkan melakukan tes GeNose dengan hasil negatif Covid-19. Namun demikian, kebijakan ini dilakukan bertahap mengingat GeNose baru akan diberikan ke stasiun KAI pada 5 Februari mendatang.
Kebijakan ini sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021. Pemberlakuan wajib tes GeNose itu berlaku 46 stasiun termasuk di stasiun KAI Tanjungkarang dan Kotabumi.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” ujar Joni dalam siaran resminya, Rabu (27/1).
Untuk saat ini, lanjutnya, KAI telah menyediakan layanan rapid test antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Sementara apabila rapid tes menggunakan GeNose lebih menguntungkan pengguna jasa kereta api. Sebab, harga tes deteksi Covid-19 menggunakan GeNose C19 cukup murah, yakni sekitar Rp15-25 ribu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (TRI/S1)