TRIYADI ISWORO
PEMERINTAH Provinsi Lampung secara resmi menunda pelaksanaan praktik kerja lapangan (PKL) atau kuliah kerja nyata (KKN) mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Sementara, Universitas Lampung (Unila) bersikukuh akan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan peserta KKN.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubernur Lampung Nomor: 443/0221/V.02.04/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan PKL bagi Para Mahasiswa di Masa Pandemi Covid-19.
Surat ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi tertanggal 21 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh rektor universitas/perguruan tinggi negeri/swasta se Lampung.
“Menindaklanjuti angka kasus Covid-19 yang terus meningkat di Provinsi Lampung dan seiring ditetapkan beberapa kabupaten/kota dengan status zona merah. Maka disampaikan dan harus menjadi perhatian pihak civitas akademika dalam rangka menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Lampung,” tegas Gubernur dalam surat tersebut.
Ada dua poin penting dalam surat tersebut. Pertama, dalam rangka pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat. Maka masing-masing universitas/perguruan tinggi/civitas akademika dapat menunda terlebih dahulu pelaksanaan PKL atau KKN yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan menjadwalkan ulang kegiatan dimaksud sampai dengan waktu yang tepat.
Kedua, menghimbau kepada para pimpinan universitas/perguruan tinggi/civitas akademika untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di area institute pendidikan sehingga dapat mengoptimalkan penekanan kasus covid-19.
Jamin Keselamatan
Secara terpisah, Ketua BPKKN Unila Muhammad Basri mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan agenda KKN. Bahkan, ia menegaskan akan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan peserta KKN. Hal itu dengan memberikan asuransi kepada setiap peserta.
Selain itu, Unila juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat pelaksanaan KKN terkait penanganan. Jika ada mahasiswa yang terpapar Covid-19, maka akan langsung mendapatkan penanganan.
“Kalau ada yang terkonfirmasi akan dibawa langsung oleh Satgas Covid-19 setempat, untuk kelulusan akan dipertimbangkan,” kata dia dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gedung Rektorat Unila, kemarin.
Selain itu peserta diwajibkan menjalani isolasi mandiri sebelum keberangkatan. Mahasiswa yang akan berangkat juga wajib menunjukkan hasil rapid antigen non-reaktif.
Sementara itu, Jubir Rektor Kahfie Nazaruddin menyampaikan, pihaknya belum menerima surat resmi dari Satgas Covid-19 Lampung. Pihaknya akan memberikan pertimbangan jika ada pelarangan secara resmi. “Kami masih menunggu surat resminya, jika ada kami akan kooperatif,” ungkapnya.
Di sisi lain, kasus Covid-19 kembali bertambah 120 pasien baru. Dengan demikian, Covid-19 Lampung kini menjadi 8.774 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 2.003 pasien kasus konfirmasi masih menjalani isolasi atau perawatan. (CR1/S1)
triyadi@lampungpost.co.id