IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung meminta pelaksanaan vaksinasi mandiri oleh swasta nantinya diawasi secara ketat. Jangan sampai kebijakan ini nantinya justru menimbulkan masalah baru.
Ketua IDI Bandar Lampung dr Aditya M Biomed mengingatkan aplikasi kebijakan ini nantinya harus diawasi secara ketat agar sesuai prosedur.
Ia mengatakan, pihak swasta nantinya harus diawasi secara ketat. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya, sejumlah organisasi profesi kesehatan telah memberikan rekomendasi penggunaan vaksin. Sehingga, jika ada pelayanan vaksin mandiri harus sesuai.
“Seperti organisasi dokter penyakit jantung, dokter penyakit dalam, penyakit paru, memberikan syarat kondisi yang tak boleh menerima vaksin,” ujarnya, Selasa (16/2).
Ia menegaskan, rencana tersebut juga harus memperhatikan izin dari BPOM. Menurutnya, izin yang dikeluarkan adalah izin penggunaan darurat.
“Artinya kita masih banyak yang belum kita ketahui tentang vaksin yang digunakan,” ujar Kepala UTD PMI Lampung itu.
Aditya juga menambahkan, vaksinasi yang dilakukan harus terekam oleh pemerintah. Sehingga, populasi yang telah divaksin diketahui secara akurat.
Secara terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan hingga saat ini belum ada fasilitas kesehatan di Lampung yang akan menyediakan layanan vaksinasi mandiri.
“Belum ada vaksin mandiri di Lampung,” kata Kadiskes Provinsi Lampung itu.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang fokus pada vaksinasi tahap I. Penyuntikan vaksin bagi tenaga kesehatan itu ditargetkan rampung pada Februari 2021.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan vaksinasi tahap II. Vaksin yang diperuntukkan bagi tenaga pelayanan publik ditargetkan mulai Maret mendatang.
“Sekarang kita masih fokus untuk vaksinasi untuk tenaga kesehatan,” ujarnya. (CR1/S1)