JAJARAN Polsek Kasui, Way Kanan terpaksa membubarkan resepsi pernikahan salahsatu warga di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Senin (22/2).
Pasalnya, resepsi itu tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pembubaran resepsi langsung dilakukan oleh Kapolsek Kasui AKP Abri bersama sejumlah personilnya. Pada resepsi pernikahan, terdapat perkumpulan atau kerumunan orang, panggung dan hiburan musik orgen tunggal yang tidak sesuai Prokes (Protokol Kesehatan).
“Kami berikan penjelasan dan pemahaman secara persuasif bila prokes wajib dilaksanakan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kasui,” kata Kapolsek, Selasa (23/2).
Selain itu, Kapolsek memastikan bila saiful hajat tidak mempunyai izin baik dari aparatur kampung, kecamatan, Gugus Tugas Covid-19 Way Kanan serta dari Koramil dan Polsek Kasui.
Menurutnya, selain melanggar Perda hal ini juga tidak sejalan dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan, Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 pada tanggal 21 Januari 2021, tentang pencegahan penularan penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.
Sementara tuan rumah mengerti dan langsung menghentikan kegiatan, atas himbauan yang disampaikan Kapolsek Kasui. Pihaknya juga berharap kepada masyarakat, agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5M. “Karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan,” ungkapnya. (TRA/S1)