IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Lampung menyikapi penambahan jam operasional pedagang dan warung tradisional di Bandar Lampung hingga lebih pukul 22.00. IDI menilai kebijakan itu harus mendapat pengawasan yang ketat.
Wakil Ketua IDI Lampung dr Boy Zaghlul Zaini mengatakan penerapan tidak boleh makan di tempat harus benar-benar diawasi satgas.
Pedagang, khususnya warung tenda, menurut Dokter Boy, harus benar-benar menerapkan protokol. Hal itu karena banyak penularan terjadi saat makan bersama.
“Kami tidak melarang masyarakat, tapi protokol kesehatan harus tetap diutamakan,” ujarnya, Senin (22/2).
Boy Zaghlul menjelaskan untuk penegakan prokes pemerintah bisa memaksimalkan Satgas Covid-19 di setiap kecamatan. Sehingga, ujarnya, setiap daerah bisa diawasi setiap saat.
Pemerintah saat ini memiliki tim Satgas Covid-19 hingga lingkungan RT/RW. Menurutnya, jika dimaksimalkan pengawasan bisa dilakukan secara maksimal.
“Sebelum jam 10 malam pengunjung silakan makan di tempat, tapi tetap dengan prokes. Tapi lewat dari itu harus dipastikan tidak ada lagi,” kata dia. (CR1/S1)