WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung, untuk segera mengeluarkan aturan yang jelas mengenai penanganan sampah infeksius pasien isolasi mandiri.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan yakni melakukan pengadaan tempat penyimpanan sampah infeksius untuk publik, dari penanganan Covid-19.
“Pengadaan tempat penyimpanan sampah infeksius untuk publik, merujuk pada Surat Edaran Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.2/MENLHK/PSLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (B3) dan rumah tangga dari penanganan Covid-19,” ujarnya, Minggu (7/2).
Walhi menyebutkan, jika biasanya limbah infeksius bahan berbahaya ini dominan dihasilkan dari aktivitas medis, baik itu yang di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan lainnya. Saat ini tentu limbah infeksius juga dihasilkan dari limbah aktivitas rumah tangga serta pasien isoman.
“Sampah ini, tentu harus ditangani secara khusus agar tidak menjadi sumber penularan virus, dan juga pencemaran lingkungan. Pengelolaannya harus dimasukkan ke dalam plastik, dan tertutup rapat yang kemudian pengolahannya harus dimusnahkan menggunakan insinetor,” katanya,
“Sampai saat ini, kita belum pernah mendapatkan informasi dari Pemprov Lampung, terkait dikemanakan pembuangan atau pengangkutan limbah B3 yang dihasilkan masyarakat. Limbah tersebut seperti masker sekali pakai, sarung tangan, dan alat pelindung diri lainnya,” ujarnya. (MTVL/S1)