PROGRAM KKN Universitas Lampung (Unila) telah dilaksanakan sejak 1 Februari hingga 12 Maret mendatang. Selama KKN, Unila mengarahkan peserta untuk menjadi duta pencegahan Covid-19 di lingkungannya.
Kepala BP KKN Unila Muhammad Basri menjelaskan KKN Unila yang semula di tujuh kabupaten menjadi KKN mandiri putra daerah. Mahasiswa melaksanakan KKN di lingkungan tempat tinggal.
Ia mengatakan hal itu menanggapi imbauan Pemerintah Provinsi Lampung terkait larangan KKN. Kebijakan tersebut guna mencegah peserta KKN terpapar corona saat pelaksanaan kegiatan.
“Program kerjanya kami arahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pandemi,” kata dia, Jumat (5/2).
Selain itu, Unila juga mewajibkan para mahasiswa untuk disiplin menjalani protokol kesehatan. Hal itu agar peserta bisa menjadi contoh bagi masyarakat di tempat KKN.
Sementara itu, pemantauan dilakukan dosen pembimbing lapangan (DPL) secara daring. Setiap harinya peserta wajib memberikan laporan secara online kepada DPL.
Sebagai ketegasan, Unila telah menyiapkan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar ketentuan. Antara lain, teguran, pengurangan nilai, hingga penarikan mahasiswa.
“Kami pastikan benar keamanannya dan bisa memberikan manfaat selama mengabdi di masyarakat,” kata dia. (CR1/S1)