WALIKOTA Metro dr Wahdi Siradjudin akan memaksimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dengan mengoptimalkan fungsi kelurahan tangguh nusantara.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Metro Nomor : 10/INS/LL/01/2021. “Lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan covid-19 memiliki empat fungsi, antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Erla Andrianti, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan, nantinya peran serta ketua RT dan RW menjadi sangat penting dalam pelaksanaan penanganan ini. “Nanti pendataan akan dilakukan per tujuh hari. Seperti apa perkembangan yang terjadi di kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, jika di suatu RT selama tujuh hari tidak terjadi penambahan kasus, maka wilayah itu masuk dalam zona hijau.
“Pengendalian pada zona hijau dilakukan dengan surveilans aktif. Kemudian seluruh suspek dites dan dilakukan pemantauan kasus yang dilakukan secara rutin dan berkala,” ujarnya.
Sementara jika terjadi penambahan satu hingga dua kasus, maka akan dinyatakan zona kuning. Kemudian jika terjadi tiga hingga lima kasus maka wilayah itu masuk dalam zona oranye.
“Kalau sudah masuk zona oranye skenario yang dilakukan meliputi pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian pasien diwajibkan untuk melakukan isolasi di ruang isolasi yang telah disediakan yaitu di KTN,” kata Erla.
Sementara, jika di suatu daerah terjadi penambahan lebih dari lima kasus maka akan ditetapkan sebagai zona merah.
“Ini akan lebih ketat lagi. Melarang kerumunan massa, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan massa,” tegasnya. (CR3/S1)