PEMERINTAH Kabupaten Lampung Barat (Lambar) akan meningkatkan aturan tentang protokol kesehatan yang selama ini masih dalam bentuk Perbup menjadi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Langkah itu guna meningkatkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 warga Lampung Barat.
“Peraturan tentang disiplin Prokes yang selama ini regulasinya masih berbentuk Perbup rencananya akan ditingkatkan menjadi Perda yang tujuanya adalah untuk ketegasan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikanya,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, Kamis (4/2).
Ia menjelaskan, draf rencana peningkatan Perbup menjadi Perda itu, kini sudah disampaikan ke bagian hukum untuk dilakukan proses pengkajian.
“Drafnya sudah kami sampaikan ke bagian hukum untuk dilakukan pengkajian hukumnya,” kata Maidar.
Ia menuturkan, rencana peningkatan Perbup menjadi Perda itu, tujuanya adalah untuk mempertegas disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat. Hal itu dilaksanakan karena regulasi yang mengatur tentang protokol kesehatan yang masih berbentuk Perbup selama ini belum memuat sanksi yang tegas.
Akibatnya, tingkat kepatuhan dan disiplin masyarakat dinilai masih kurang karena belum memuat sanksi yang tegas.
“Sanksi yang ada baru sebatas sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi fisik saja. Sedangkan sanksi denda belum ada sehingga masyarakat masih banyak yang abai terhadap Prokes,” ungkapnya.
Kedepan lanjut dia, Perbup tentang disiplin protokol kesehatan itu rencananya juga akan memuat aturan tentang denda.
“Jadi, Perda tentang disiplin Prokes yang akan dibuat itu nanti salahsatunya akan memuat sanksi denda yang sifatnya adalah untuk ketegasan,” kata Maidar.
Soal berapa denda yang ditentukan, menurutnya, belum final. Tujuanya adalah untuk memberikan ketegasan sehingga diharapkan k edepan tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan ini. (ELI/S1)